Kamis, 03 Desember 2009

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi STAIN Manado terdiri dari Ketua dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua: (a) pembantu Ketua bidang akademik, (b) pembantu Ketua bidang administrasi umum, dan (c) pembantu Ketua bidang kemahasiswaan.

Ketua mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta membina Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, Tenaga Penunjang Non Akademik, Mahasiswa dan seluruh unsur-unsur yang berada di STAIN Manado.

Pembantu ketua terdiri dari Pembantu Ketua I bidang Akademik yang mempunyai tugas pokok membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta memimpin pelaksanaan kegiatan pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan serta Jurusan/Prodi.

Pembantu Ketua II bidang Administrasi Umum, mempunyai tugas pokok membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi dan bidang umum yang akuntabel dan transparan. Pembantu Ketua II bertanggung jawab terhadap pengembangan lembaga, mengelola peningkatan mutu, mengelola keuangan, dan sumber daya manusia.

Pembantu Ketua III bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas pokok membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir. Wakil Ketua III juga bertanggung jawab untuk membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga terjadi kesinambungan antara lapangan kerja dengan lulusan STAIN Manado.

Selanjutanya, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado mempunyai Senat STAIN Manado yang merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Sekolah Tinggi, dan mempunyai tugas pokok untuk :

  • Merumuskan arah kebijakan akademik, administrasi, keuangan dan pengembangan institusi,
  • Merumuskan arah kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika,
  • Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi,
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja STAIN Manado yang diajukan oleh Ketua,
  • Menilai pertanggungjawaban Ketua atas pelaksanaan arah kebijakan yang telah ditetapkan,
  • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di institusi,
  • Memberikan pertimbangan pembukaan atau penutupan Program Studi, termasuk program Pascasarjana, Jurusan dan Fakultas,
  • Memberikan pertimbangan kepada Ketua untuk diteruskan kepada Menteri mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua,
  • Memberikan pertimbangan kepada Ketua tentang calon-calon Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, dan Kepala Unit,
  • Memberikan pertimbangan kepada Ketua tentang kenaikan pangkat lektor kepala dan guru besar,
  • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika,
  • Menyelenggarakan upacara pengukuhan guru besar, dies natalis dan wisuda,
  • Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap usul program kerja Ketua tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pemanfaatan aset institusi dan kerjasama dengan pihak lain.

STAIN Manado mempunyai dua (2) Jurusan yang merupakan satuan pelaksana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat: Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dengan dibantu oleh seorang Sekretaris jurusan dan staff.

Selanjutnya, STAIN Manado juga mempunyai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana yang mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan kegiatan-kegiatan penelitian lainnya, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan. Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Lembaga Penelitian dilengkapi dengan tenaga ahli dan tenaga administrasi.

STAIN Manado juga memiliki lembaga yang terdiri dari:

a) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pustaka,
b) Unit Peningkatan dan Penjaminan Mutu Akademik (UPPMA),
c) Pusat Pengembangan Sumber Belajar (P2SB) yang berfungsi meningkatkan, mengembangkan, dan memfasilitasi proses pembelajaran,
d) Laboratorium Komputer dan Bahasa,
e) Perpustakaan. Masing-masing unit/pusat tersebut dipimpin oleh seorang Ketua/Kepala dan dibantu oleh beberapa staff.

Untuk mendukung dan melaksanakan administrasi, STAIN Manado memiliki :

(a) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan,
(b) Bagian Administrasi Umum,
(c) Bagian Kepegawaian dan Keuangan,
(d) Bagian Perencanaan.

Adapun jenis, tugas dan fungsi satuan pelaksana administrasi tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Design by : Yaser Alweni